alternative

Profil Aplikasi

E-Aparatur telah terdaftar HAKI No. EC00201703852, aplikasi ini memudahkan dalam proses pengisian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi kerja dalam satu tempat dan satu waktu serta printing report sesuai dengan kebutuhan peraturan analisis jabatan dan beban kerja yang dibutuhkan.

alternative

Manfaat

(1) Memudahkan dalam pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan dengan format-format data serta langkah yang ada.
(2) Membantu instansi Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan kepegawaian yang sekaligus memberikan umpan balik bagi penyempurnaan organisasi dan tata laksana di lingkup pemerintahan daerah.

alternative

Indikator

(1) Tersusunnya pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia;
(2) Terwujudnya akurasi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja aparatur;
(3) Adanya Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang terkomputerisasi secara online.

alternative

Keluaran

(1) Memperluas akses data dan informasi kinerja aparatur yang akuntabel;
(2) Tersedianya informasi kinerja aparatur daerah yang akurat, cepat dan tepat;
(3) Tersedianya Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

alternative

Sasaran

(1) Tersusunnya pedoman Analisis Jabatan dan analisis Beban Kerja berdasarkan peraturan yg berlaku di Indonesia;
(2) Meningkatnya akurasi dan transparansi kinerja aparatur;
(3) Tersedianya Sistem Informasi Kinerja aparatur daerah yang terkomputerisasi secara online;
(4) Tercapainya peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi / Tingkat Capaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi (TPCRBI).

alternative

UU ASN No. 5 Tahun 2014, pasal 56

"Dalam melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan."

alternative

PP Manajemen PNS No. 11 Tahun 2017, Pasal 6

"Bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang diatur dalam Peraturan Menteri."

alternative

Amanat UU No. 23 Tahun 2014

Pemerintah Daerah harus melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan sehingga Pemerintah Daerah memiliki ASN yang memenuhi kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut.

1

Perangkat Daerah

1

Jabatan Struktural

1

Jabatan Fungsional

1

Persediaan Pegawai